"Betul (dipanggil), pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Rieke kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (21/7/2010).
Ketiganya dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat panggilan Bareskim No S.Pgl/981 Unit-I/VII/2010/Dit-I. Mereka akan diperiksa penyidik dari Direkt I/keamanan&TransNasional Bareskrim Polri.
Sebelumnya, diberitakan 3 anggota DPR Ribka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka (Oneng) dan Nursuhud menggelar pertemuan di salah satu restoran di Banyuwangi bersama masyarakat setempat pada 24 Juni. Acara tersebut tiba-tiba dibubarkan paksa oleh FPI, Forum Umat Beragama dan LSM Gerak.
FPI dkk menilai acara yang digelar Ribka Cs sebagai pertemuan keturunan PKI dan dianggap sebagai gerakan Neo-PKI. (ape/nik)











































