"Komisi II DPR RI memahami hasil Penetapan Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Nomor 01/3/DK-KPU/VI/2010 pada 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa Saudari Andi Nurpati telah memenuhi kualifikasi untuk dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggaran terhadap UU dan kode etik penyelenggara pemilu dan satu-satunya sanksi yang dapat dijatukan bagi saudari Andi Nurpati adalah pemberhentian dengan tidak terhormat," kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebelum menutup rapat di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa malam (20/7/2010).
Komisi II dalam rapat ini juga sepakat untuk mentradisikan penegakan kode etik untuk menjaga etika penyelanggara pemilu. "Komisi II sepakat dengan DK KPU untuk mentradisikan penegakan kode etik dalam rangka menjaga etika penyelenggara pemilu dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia," lanjut Chairuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membangun kepercayaan publik kepada KPU, Komisi II mempertimbangkan perlu adanya perubahan komposisi DK dan perbaikan mekanisme pemeriksaan (tata beracara) DK serta pengaturan sanksi yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu dalam revisi UU penyelenggaraan pemilu," tutup politisi Golkar ini.
(lia/Rez)











































