"Saya setuju kalau partai yang menikmati (menjadikan anggota KPU sebagai perngurus partai) ke depan harus diberikan sanksi. Sebab apa gunanya dimasukkan dalam partai," kata Jimly saat RDP dengan Komisi II, di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Wakil Ketua DK, Komarudin Hidayat juga menambahkan, jika memang orang seperti Andi Nurapti ditarik untuk masuk dalam sebuah partai politik itu urusan partai tersebut. Tapi ke depan dia berharap partai politik tidak lagi mengganggu independensi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II dari PDIP, Budiman Sujatmiko juga menyarankan hal yang sama. Agar ke depan partai-partai tidak lagi seenaknya mengajak seseorang masuk dalam kepengurusan, maka harus ada sanksi tegas baut para partai tersebut.
"Saya usulkan sebaiknya partai yang mengajak seperti ini (mengajak anggota KPU ke partai) sebaiknya diberikan sanksi," ujar Budiman.
Ketiganya berharap, kelak dalam revisi UU penyelenggaraan pemilu ini, ada beberapa peraturan yang memang harus diperbaiki dan dipertegas. Dan kasus Andi Nurpati ini hendaknya menjadi pelajaran untuk demokrasi ke depan yang lebih baik.
(lia/Rez)











































