"Ya. Hakim menolak pra peradilan kita. Kami menghargai pertimbangan hakim meski kami sedang memikirkan untuk Peninjauan Kembali (PK)," kata pengacara Haposan, John SE Panggabean saat dihubungi detikcom, Selasa (20/7/2010).
Haposan menggugat penambahan masa tahanan yang ditimpakan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan. Menurut pengacara, penambahan tersebut tidak perlu karena terdapat kejanggalan pada pasal penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Haposan harus menerima kekalahan ini. Haposan yang tengah mendekam di tahanan mengaku menerima. "Ia kirim sms. Menyatakan terimaksih dan menitip salam kepada teman-teman," pungkas Panggabean.
Haposan merupakan pengacara Gayus Tambunan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, peran Haposan sebagai kuasa hukum yang mendampingi Gayus untuk mengatur skenario bagaimana mencairkan dana di seputaran Gayus.
(Ari/Rez)











































