Polri: Tidak Ada Keharusan Membentuk Tim Eksternal

Rekening Gendut Perwira Polri

Polri: Tidak Ada Keharusan Membentuk Tim Eksternal

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 19:20 WIB
Polri: Tidak Ada Keharusan Membentuk Tim Eksternal
Jakarta - Desakan untuk membentuk tim independen atau auditor eksternal khusus untuk mengusut rekening gendut petinggi Polri tinggal desakan. Tim independen tak juga terbentuk dan Mabes Polri malah membubarkan tim penanganan kasus mafia hukum di internal mereka.

"Tidak ada UU yang mengatur polri untuk mendatangkan atau membuat satgas (tim independen/auditor) di luar Polri," tegas Kadivhumas Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (20/7/2010).

Edward menjelaskan, siapapun boleh-boleh saja meminta agar dibentuk badan auditor khusus atau tim independen di luar Polri. Namun, apa yang dilakukan Polri terkait kasus rekening gendut perwira tinggi mereka sudah diklarifikasi melalui mekanisme internal sesuai ketentuan dan publik diminta mengerti posisi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berkaca pada undang-undang, kan DPR pembuat UU. Di UU sekarang menyebut demikian, kita jalani saja ketentuan seperti itu," jelasnya.
(ape/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads