"Tidak ada UU yang mengatur polri untuk mendatangkan atau membuat satgas (tim independen/auditor) di luar Polri," tegas Kadivhumas Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (20/7/2010).
Edward menjelaskan, siapapun boleh-boleh saja meminta agar dibentuk badan auditor khusus atau tim independen di luar Polri. Namun, apa yang dilakukan Polri terkait kasus rekening gendut perwira tinggi mereka sudah diklarifikasi melalui mekanisme internal sesuai ketentuan dan publik diminta mengerti posisi Polri.
"Kita berkaca pada undang-undang, kan DPR pembuat UU. Di UU sekarang menyebut demikian, kita jalani saja ketentuan seperti itu," jelasnya.
(ape/lh)











































