"Seharusnya anggota KPU itu tidak diisi orang parpol. Dia boleh masuk KPU ketika sudah behenti selama lima tahun," ujar Jimly dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DK KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Jimly mengambil contoh kasus anggota KPU Andi Nurpati yang justru lompat ke PD di tengah masa kerjanya menjadi anggota KPU. Wajar saja masyarakat protes keras karena KPU seharusnya menjadi lembaga yang independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu masih menerima masukan dari DK, KPU, dan Bawaslu. Terkait anggota KPU dari parpol juga masih menjadi tarik ulur di internal Komisi II DPR.
(van/yid)











































