Jimly: Anggota KPU Jangan dari Parpol

Jimly: Anggota KPU Jangan dari Parpol

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 18:57 WIB
Jimly: Anggota KPU Jangan dari Parpol
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Komisi II DPR tidak memasukkan klausul anggota parpol bisa menjadi anggota KPU dalam UU Penyelenggara Pemilu. Jimly Khawatir makin banyak anggota KPU yang loncat ke parpol jika orang partisan bisa jadi anggota KPU.

"Seharusnya anggota KPU itu tidak diisi orang parpol. Dia boleh masuk KPU ketika sudah behenti selama lima tahun," ujar Jimly dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DK KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Jimly mengambil contoh kasus anggota KPU Andi Nurpati yang justru lompat ke PD di tengah masa kerjanya menjadi anggota KPU. Wajar saja masyarakat protes keras karena KPU seharusnya menjadi lembaga yang independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak terjadi kasus ini, anggota KPU jangan dari parpol. Selain itu juga agar tidak terjadi kongkalikong karena ada organ parpol di KPU," ingatnya.

Sampai saat ini pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu masih menerima masukan dari DK, KPU, dan Bawaslu. Terkait anggota KPU dari parpol juga masih menjadi tarik ulur di internal Komisi II DPR.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads