"Ya, informasinya seperti itu (dibubarkan). Saya monitor begitu," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto saat dihubungi, Selasa (20/7/2010).
Menurut Marwoto,Β 12 tersangka dalam kasus mafia hukum kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, ke-12 tersangka tinggal mengikuti proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Gayus, Tim Independen menetapkan 9 tersangka, mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Lambertus P Ama, Sjahril Djohan, dan Muhtadi Asnun. Sementara dalam kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) Tim menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus mafia pajak Tim menetapkan Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung.
(ape/Rez)











































