"Ya, informasinya seperti itu (dibubarkan). Saya monitor begitu," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto saat dihubungi, Selasa (20/7/2010).
Menurut Marwoto,Β 12 tersangka dalam kasus mafia hukum kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, ke-12 tersangka tinggal mengikuti proses persidangan.
"Yang sudah selesai diserahkan ke Kejaksaan, semua sudah selesai yang 12 orang, sampai ke SD (Susno Duadji), SJ (Sjahril Djohan), Haposan, itu yang sudah pelimpahan tahap 2, para tersangka kasus Gayus ada Arafat, AKP (Sri Sumartini) sudah dilimpahkan semuanya kan tinggal sidang aja," tegasnya.
Dalam kasus Gayus, Tim Independen menetapkan 9 tersangka, mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Lambertus P Ama, Sjahril Djohan, dan Muhtadi Asnun. Sementara dalam kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) Tim menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus mafia pajak Tim menetapkan Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung.
(ape/Rez)











































