Agenda sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tjokroda Rai ketika mengakhiri sidang kasus Anggodo Widjojo, Selasa (20/7/2010). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
"Majelis memerintahkan penetapan untuk menghadirkan Antasari Azhar dalam persidangan dan mengeluarkan penetapan pemutaran rekaman telepon Ari Muladi dan Ade Rahardja," ujar Tjokorda.
Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thompson Situmeang, mendukung dua agenda sidang berikutnya tersebut. Dia bahkan meminta majelis hakim Tipikor untuk juga menghadirkan Ketua PPATK Yunus Husein dan Sugeng Teguh Santoso (pengacara Ari Muladi).
"Kami akan mengajukan permohonan agar Yunus Husein dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya. Setelah ada berita penetapan tersangka terhadap Ari Muladi, ada keterangan sangat mengejutkan bahwa ada pertemuan Ari Muladi dengan KPK. Maka kami minta majelis untuk keluarkan penetapan agar memanggil kembali Sugeng Teguh Santoso di sidang berikutnya," ujar Thompson.
"Silakan saja diupayakan. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan," balas Tjokorda.
(lh/nrl)











































