"Dari 92 persen laporan hasil analisis yang diserahkan PPATK ke kepolisian gagal ditindaklanjuti," kata Deputi Sekjen TII Rizki Wibowo dalam acara diskusi 'Perang Melawan Pencucian Uang' di Sekretariat Transparansi Internasional Indonesia (TII), Senayan Bawah, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Menurut Rizki, ada 2.442 transaksi keuangan yang mencurigakan yang ditemukan PPATK, sekitar 1.030 di antaranya diduga berasal dari korupsi. "Hanya 8 persen yang ditindaklanjuti," jelasnya.
Rizki menilai, korupsi sangat dominan dalam praktek pencucian uang. Namun, sayangnya kewenangan PPATK sangat terbatas.
"PPATK hanya punya mandat yang sederhana dalam hal ini hanya melaporkan yang mencurigakan, pada institusi yang berwenang," tegasnya.
Fakta-fakta tersebut, lanjut Rizki, mencerminkan lemahnya penegakkan hukum terhadap kejahatan/praktek pencucian uang. Karenanya, TII mengajak semua pihak untuk mendukung RUU PPATK yang mengatur tentang pemberian wewenang melakukan penyelidikan, pemblokiran, permintaan penyadapan, dan penyidikan.
"Berbeda dengan PPATK di negara lain, misalnya PPATK di Swiss yang berani membekukan rekening. Padahal Swiss merupakan negara yang paling konvensional dalam perbankan," tandasnya.
(ape/ndr)











































