Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, ada kaidah-kaidah lain yang harus diperhatikan media. Seperti pemilihan kata dalam pemberitaan, sehingga kebebasan itu menjadi beretika, profesional dan bertanggungjawab.
Edward mencontohkan, pemberitaan media belakangan ini yang mengekspos secara berlebih sisi pribadi sumber berita.
"Harus perhatikan norma yang ada di masyarakat. Dia kan juga punya keluarga, punya ibu," kata Edward tanpa menjelaskan siapa dia yang dimaksud.
Edward mengatakan itu dalam diskusi bertajuk "Kekerasan Terhadap Media, Bagaimana Menanggulanginya?'" di Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2010). Hadir juga kalangan media dan sejumlah tokoh pers.
Edward mengingatkan, kekecewaan masyarakat karena karya jurnalistik yang dianggap melanggar norma bisa juga berujung konflik bahkan kekerasan. "Bisa saja dilakukan kekerasaaan," kata Edward.
Edward mengatakan, Polri tidak bisa menolak jika buah dari kekecewaan itu adalah pelaporan media dengan tuduhan tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Kendala kami itu kepastian hukum, kalangan pers bilang itu delik pers, khusus. Tapi pakar hukum bilang bukan lex specialis. Kalau ada yang menempuh jalur hukum, polisi tidak bisa menolak," kata dia.
Oleh karenanya, kata Edward, Dewan Pers juga perlu mensosialisikan proses mediasi sengketa pers ke masyarakat luas, termasuk masyarakat di daerah-daerah. Mengenai hal itu, Polri bersama Dewan Pers juga sedang menyusun nota kesepahaman tentang mediasi sengketa pers.
"MoU itu sedang disusun agar pencari keadilan bisa didorong ke Dewan Pers," kata Edward.
(lrn/nik)











































