SBY Tak Bisa Ikut Campur Proses Hukum 2 Janda Pahlawan

SBY Tak Bisa Ikut Campur Proses Hukum 2 Janda Pahlawan

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 16:47 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa ikut campur proses hukum yang kini sedang menimpa dua janda pahlawan yang terancam tergusur dari rumah dinas yang mereka tempati. Namun diharapkan ada pertimbangan-pertimbangan yang memperhatikan aspek kepatutan.

"Karena ini masuk dalam ranah hukum, bagaimana yang kita pahami bersama pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden tidak mungkin melakukan semacam intervensi, kita serahkan kepada proses dan mekanisme yang berlaku," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Bencana Andi Arief berjanji akan memberikan dua rumah kepada dua janda yang kini sedang menunggu putusan kasus ini. Namun hingga detik ini rumah yang dijanjikan itu belum juga kunjung diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa presiden memantau janji Andi Arif terhadap janda pahlawan itu?

"Tentu staf khusus presiden bekerja dan menyampaikan laporannya kepada bapak presiden. Terkait dengan penanganan dua janda pahlawan Rosmini dan Sutarti, tentu Bapak Presiden sudah mendengar tentang hal itu dan progresnya selalu diikuti oleh Bapak Presiden," papar Julian.

Namun, karena korban adalah juga istri dari mantan pahlawan yang telah berjasa kepada negara, sepatutnya menurut Julian menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memperhatikan aspek-aspek lain.

"Dan memperhatikan pula aspek-aspek kepatutan yang lain tanpa mengorbankan
sedikit pun obyektifitas, penilaian, pandangan, katakanlah dari proses hukumnya sendiri. Jadi proses hukum harus terus berjalan, tanpa ada intervensi sedikit pun," tutup Julian.

(anw/rdf)


Berita Terkait