Tiga Terdakwa Runtuhnya Metro Tanah Abang Tak Hadiri Sidang

Tiga Terdakwa Runtuhnya Metro Tanah Abang Tak Hadiri Sidang

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 16:31 WIB
Jakarta - Tiga orang terdakwa runtuhnya Pasar Metro Tanah Abang tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bangunan itu roboh pada 29 Desember 2009 lalu dan menyebabkan empat orang tewas.

"Ini bagaimana jaksa, kok tidak bisa menghadirkan para terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Dehel K Sandah di dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (20/7/2010).

Ketiga terdakwa yang seharusnya duduk di bangku terdakwa adalah Direktur Utama PT SCJ Jo Eddy Susanto, Manajer PT TJP Ade Topik dan seorang kuli bangunan lulusan SMP, Edwin A Huwae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Suroyo mengaku belum bisa memanggil ketiga terdakwa karena surat pemberitahuan dari pengadilan terlambat. "Suratnya baru datang Jumat, jadi belum bisa disampaikan ke terdakwa," katanya.

Namun Humas PN Jakarta Pusat Sugeng Priyono menyatakan pengadilan telah memanggil ketiganya secara layak sejak Rabu lalu. "Sudah kami panggil sejak Rabu itu tanggung jawab jaksa," katanya.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini