"Ini bagaimana jaksa, kok tidak bisa menghadirkan para terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Dehel K Sandah di dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (20/7/2010).
Ketiga terdakwa yang seharusnya duduk di bangku terdakwa adalah Direktur Utama PT SCJ Jo Eddy Susanto, Manajer PT TJP Ade Topik dan seorang kuli bangunan lulusan SMP, Edwin A Huwae.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Humas PN Jakarta Pusat Sugeng Priyono menyatakan pengadilan telah memanggil ketiganya secara layak sejak Rabu lalu. "Sudah kami panggil sejak Rabu itu tanggung jawab jaksa," katanya.
(nal/nrl)










































