Menurut mantan Komisioner LPSK, I Ktut Sudiharsa, ada sekitar 30 menit mereka berdua datang ke kantornya. Mereka meminta agar LPSK jangan sampai melindungi Anggoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pak Ade sampai gebrak meja," kata Ktut usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2010).
Ktut tidak mengetahui mengapa Ade bisa sampai marah seperti itu. Bibit saat itu kemudian berusaha meredakan emosi Ade.
"Saya kenal Pak Ktut, kalau sudah punya pendirian tidak bisa dirubah," kata Ktut menirukan ucapan Bibit.
Pertemuan ini sebenarnya adalah kelanjutan dari komunikasi Ade dengan Ktut. Saat Ktut berada di NTT, Ade sempat menghubungi dia untuk meminta soal pembatalan perlindungan kepada Anggoro.
Beberapa menit sebelum Ade menelpon, Ketua PPATK Yunus Hussein juga meminta hal yang sama. Namun setelah mendapat penjelasan dari Ktut soal tugas dan wewenang mereka.
"Kalau saya tidak boleh melindungi, terus kerja kita apa? Setelah dijelaskan itu, dia (Yunus) tutup teleponnya," kata Ktut menirukan percakapan dirinya dengan Yunus.
(mok/rdf)











































