"Tidak zamannya lagi intimidasi. Kalau kita paksakan keterangan dan di pengadilan saksi cabut, ya nol lagi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, dalam diskusi bertajuk 'Kekerasan Terhadap Media Massa' di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Edward menjelaskan, bukti formil yang dijadikan pegangan dalam suatu proses hukum adalah keterangan yang saksi sampaikan dalam persidangan. Maka dari itu, konsentrasi penyidik Polri dalam penyidikan adalah terhadap bukti-bukti materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam proses mencari bukti materiil, Edward menegaskan tim forensik Polri punya kemampuan untuk melakukan analisa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Data temuan tersebut yang kemudian dikonfrontir kepada para saksi.
"Tim forensik berdasarkan ilmu pengetahuan bisa tahu dari sudut sebelah mana itu (bom molotov) dilempar. Apakah dari atas, bawah, kanan atau kiri," ujar dia.
(lh/asy)










































