"Kita akan menutup sekitar 400 tempat hiburan malam yang terdiri klub malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat dan usaha bar," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, Arie Budiman, di Hotel Batavia, Jalan Kalibesar Barat, Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Menurut dia, jumlah itu hanya sekitar 8 persen dari total seluruh unit pariwisata yang ada di DKI Jakarta. Masih ada hotel, restoran dan tempat rekreasi yang masih buka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie mengatakan, penutupan tempat hiburan sementara ini sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di ibukota Jakarta.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar penutupan sementara ini dipatuhi oleh para penyelenggara tempat hiburan," kata Arie.
Sedangkan untuk hiburan seperti bilyar atau bola sodok, lanjut dia, masih boleh beroperasi.
"Tetapi waktunya ditentukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Ini untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksakan ibadah puasa," kata Arie.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan Satpol PP dan dibantu Kepolisian dari Polda Metro Jaya guna pengawasannya.
(aan/nrl)










































