"Ada pimpinan setingkat LPSK yang menelepon saya minta supaya jangan lindungi Anggoro. Katanya disuruh sama pimpinan KPK. Namanya Yunus Husein," ujar Ktut saat menjadi saksi sidang Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2010).
Yang dimaksud Ktut 'pimpinan setingkat LPSK' adalah Yunus Husein yang memimpin PPATK.
Menurut Ktut, Yunus diminta oleh pimpinan KPK untuk mengatakan kepadanya agar Anggoro jangan dilindungi. Sebab pimpinan KPK itu takut diberhentikan.
"Dia (Yunus) bilang ada pimpinan KPK yang minta tolong ke Pak Yunus karena takut diberhentikan," kata Ktut.
Ktut tidak menyebut siapa nama pimpinan KPK yang dimaksud. Namun Ktut mengaku bingung sebab dia tidak berurusan dengan KPK.
Ktut juga mengaku pernah dihubungi Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja saat sedang bertugas di luar kota. Namun dia tidak ingat kapan Ade pernah meneleponnya.
"Dia marah-marah, supaya saya tidak boleh lindungi Anggoro. Lah kami belum lakukan apa-apa, terus ditutup teleponnya," katanya.
Setelah Ktut kembali ke Jakarta, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Ade juga datang ke LPSK minta Anggoro tidak dilindungi.
"Makanya kami kirim surat ke KPK bilang Anggoro tidak dilindungi sebagai tersangka," tutup dia.
(nik/nrl)











































