Demikian tegas Muchtar Pakpahan selaku kuasa hukum penggugat, Tamrin Sianipar. Penegasan iniΒ menanggapi tudingan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut tuntutan dalam kasus cek bodong Koperasi Konstitusi kepadanya adalah lelucon dan konyol.
"Yang kami gugat bukan personalnya, tapi lembaganya. Kami serius mengajukan gugatan, ini bukan lelucon," kata Muchtar dalam keterangan pers di resto Gado-gado Cemara, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, (20/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melibatkan Ketua MK larena mempunyai argumentasi hukum yang kuat. Justru yang konyol dan lelucon adalah Hendani yang bebas menipu dan menggelapkan dengan menggunakan fasilitas MK," tegas Muchtar.
Awal mula sengketa bermula ketika manajer Koperasi Konstitusi, Hendani, pada 2008 mengadakan tender pengadaan jaket, perbaikan sistem parkir dan perbaikan rumah dinas MK di Bekasi, Jawa Barat. Tamrin yang memenagkan tender dijanjikan akan mendapat keuntungan 10 persen.Β
Berdasarkan perjanjian itu, Tamrin mendapatkan cek pengembalian modal beserta keuntungannya dalam tiga tahap. Dua cek pertama dikeluarkan Koperasi Konstitusi dan ditandatangani Bendahara Koperasi
Konstitusi, Wiryanto.
Nilai masing-masing cek adalah Rp 188.100.000 dan Rp 225.500.000. Cek ketiga diterima Tamrin pada 30 Oktober 2009 senilai Rp 3.789.260.000. Namun, ketiga cek yang ditotal berjumlah Rp 4.202.850.000 itu
tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya.
Menanggapi gugatan ini, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan tidak mempunyai hubungan struktural dengan Koperasi MK. Menurutnya gugatan yang menjadikannya tergugat ke IV adalah lelucon yang tidak lucu.
"Itu lelucon yang tak lucu," kata Mahfud MD pada Rabu (30/6) pekan lalu.
(asp/lh)











































