4 Karyawan Ditahan, Pemilik Dilepas

Sub Agen Gas Digerebek

4 Karyawan Ditahan, Pemilik Dilepas

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 15:10 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 4 karyawan PT Prima Jaya, sub agen elpiji di Petukangan, Jakarta Selatan yang diduga melakukan pengurangan gas tabung 12 kilogram. Sedangkan pemilik sub agen, Jianto, tidak ditahan.

"Tersangka yang kita tahan 4 orang, karyawan semua. Pemiliknya tidak ditahan," kata Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7/2010).

Keempat tersangka yakni Joko Susilo (18), Supriyanto (23), Hardiyanto (17), dan Yaidi (30).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan, pemilik tidak ditahan karena tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh keempat tersangka.

"Pemiliknya tidak mengetahui kegiatan itu. Kegiatan itu tanpa sepengetahuan pemilik," katanya.

Eko mengatakan, pemilik sub agen ini hanya membeli gas elpiji ke agen resmi Pertamina. "Dia beli putus ke agen," ungkapnya.

Sub agen gas elpiji ukuran 12 kilogram di Petukangan, Jakarta Selatan digerebek pada Senin 19 Juli pagi. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memindahkan isi tabung tersebut.

"Isi tabung gas 12 kilogram dikurangi 1-2 kilogram," katanya.

(mei/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads