"Ada sanksinya kalau sistem pengamanan kartu kredit bank tersebut longgar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, kepada detikcom, Selasa (20/7/2010).
Difi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga pencabutan lisensi kepada bank sehingga tidak bisa memberikan pelayanan kartu kredit kepada nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita selalu melakukan pemeriksaan rutin. Waktunya berbeda-beda setiap bank," ujarnya.
Difi juga mengimbau agar masyarakat juga waspada terhadap segala macam penipuan kartu kredit. Saat bertransaksi di mana pun, masyarakat harus jeli melihat kartu kredit mereka.
"Secara psikologi, kita menyarankan juga agar nasabah waspada. Saat dibayar atau digesek harus dilihat hati-hati," sarannya.
DDB membobol kartu kredit dengan cara mencetak kembali kertas transaksi. Setelah itu dia mencari 3 digit yang biasa terdapat di belakang kartu kredit dengan cara mengacak secara untung-untungan. Pemuda yang menjadi kasir di sejumlah tempat itu lantas menggunakannya untuk transaksi secara online ke Singapura.
(gus/nrl)











































