"Kita tidak setuju. Siapa yang mau tidur di bawah menara," ujar juru bicara warga, Pia Tobing kepada wartawan, Selasa (20/7/2010).
Bangunan seluas 4.000 meter yang dibangun sejak tahun 2004 ini juga semakin mengkhawatirkan karena letak genset hanya berjarak sekitar 2 meter dari rumah warga. Mereka khawatir suatu saat genset ini mengalami gangguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan pembangunan ini juga sudah sampai ke ranah hukum. Warga menggugat pembangunan menara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada tingkat pertama gugatan warga dimenangkan oleh PTUN. Selanjutnya di Mahkamah Agung melalui kasasi, TVRI dimenangkan.
"Sekarang kita masih melakukan upaya hukum PK," imbuhnya.
Warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan menara. Pihak TVRI lanjutnya, justru memberitahu warga yang letak rumahnya tidak berdekatan dengan menara.
"Pembangunan tidak pernah minta persetujuan dari kita yang terdekat," tutupnya.
Β
Pengamatan detikcom, puluhan warga sudah berkumpul di depan menara untuk menggelar aksi. Mereka membentangkan spanduk putih berukuran 1x3 meter bertuliskan "Pembangunan menara TVRI Joglo masih sengketa hukum potensi kerugian negara".
Ratusan polisi berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah berada di sekitar menara. Satpol PP juga tampak berjaga.
(did/rdf)