Β
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia pelaku curanmor," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Zain Dwi P saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7/2010).
Zain mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/7/2010) lalu, saat berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2010 di lokasi. Saat itu, pelaku dibonceng temannya menumpang motor saat melintas di kawasan tersebut.
"Tiba-tiba dia balik arah dan melarikan diri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cari, ternyata yang dia buang itu senpi jenis Revolver," katanya.
Polisi lalu mengamankan Slamet. Slamet dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dari pelaku, polisi menyita 1 pucuk senpi jenis revolver dan 4 butir peluru.
"Keterangan dia, senpi itu dibeli di Lampung. Itu senpi rakitan," ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia pernah melakukan pencurian motor sebanyak 2 kali. "Ini masih akan kita kembangkan di mana dia melakukan curanmor," imbuhnya.
(mei/rdf)











































