"Untuk kepentingan proses penyidikan, kita menahan tersangka DS selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Ketika keluar gedung, Dedy enggan berkomentar apapun. Dia hanya menutup seluruh wajahnya dengan jaket berwarna coklat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy merupakan satu dari empat tersangka kasus suap pajak Bank Jabar. Tiga tersangka lain yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, Dien Rajana Mulya belum ditahan.
Johan mengatakan, dari total Rp 2,5 miliar suap yang diberikan mantan Direktur Bank Jabar, Umar Syarifudin, Dedy menerima Rp 550 juta. "Dedy diduga menerima 550 juta," kata Johan.
Keempatnya bersama dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pajak Bandung I, Edi Setiadi diduga telah menurunkan nilai pajak Bank Jabar dari Rp 129,29 miliar, diturunkan nilainya dua kali lipat yakni Rp 74,09 miliar hingga Rp 4,97 miliar.
Akibat penurunan pajak itu, keuangan negara dirugikan Rp 50 miliar. Dedy bersama tiga tersangka lain dikenai pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Korupsi.
(Rez/irw)











































