Menurut kuasa hukumnya, tidak ada rekayasa saat Hartono pergi ke luar negeri satu hari menjelang penetapan tersangka dan pencekalan oleh Kejagung.
"Kami pastikan ini bukan rekayasa, karena perjalanan Pak Hartono ke Singapura dan Australia, sudah dipersiapkan jauh-jauh hari," katanya melalui pengacara Hartono, Andi F Simangunsong, saat dihubungi wartawan, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tidak benar kalau Hartono itu melarikan diri atau mengetahui penetapan dirinya menjadi tersangka," katanya.
Di bagian lain, ia menjamin kliennya akan kooperatif kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka Sisminbakum.
Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo berangkat ke Australia melalui Singapura dari Jakarta pada 24 Juni 2010. Sedangkan penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya pada 25 Juni 2010.
Hartono Tanoesudibjo akhirnya memenuhi kembali panggilan penyidik Kejagung pada Senin (19/7). Hartono Tanoesudibyo ditanyai oleh penyidik sebanyak sepuluh pertanyaan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai sekitar 15.00 WIB.
(Ari/irw)










































