KPK Persilakan Ari Muladi Gugat Penetapan Tersangka Dirinya

KPK Persilakan Ari Muladi Gugat Penetapan Tersangka Dirinya

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 22:29 WIB
KPK Persilakan Ari Muladi Gugat Penetapan Tersangka Dirinya
Jakarta - KPK punya jawaban sendiri menghadapi protes Ari Muladi yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika keberatan ditetapkan sebagai tersangka, Ari Muladi bisa melakukan gugatan.

"Kalau Ari dan kuasa hukumnya tidak puas, ada sarananya. Silahkan gugat kalau tidak puas," saran juru bicara KPK Johan Budi menanggapi protes Ari Muladi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santosa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/7/2010).

Hari ini Sugeng mendatangi KPK dengan maksud menemui pimpinan KPK. Sugeng terus terang mengatakan kedatangannya untuk memprotes penetapan tersangka Ari Muladi oleh KPK. Sugeng berdalih, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan KPK tidak punya alasan kuat menetapkannya tersangka.

Johan membantah KPK tidak punya alasan kuat untuk menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka. Menurutnya KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam penetapan itu kan KPK berdasarkan saksi dan bukti di persidangan maupun di pemeriksaan," tandas Johan.

(Rez/irw)


Berita Terkait