Tersangka pertama bernama Warsito alias Abu Hasbi alias Tongji alias Yamin. Warsito ditangkap di Indramayu pada Minggu (18/7) pagi.
"Ia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memerintahkan jemaah pengajiannya untuk mengikuti pelatihan militer di Aceh," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tersangka kedua bernama Muarifin alias Arifin. Muarifin ditangkap Densus di Dusun Ngledok, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Muarifin sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
"Tersangka menitipkan satu pucuk senjata api AR 15 berikut magazen dan peluru kepada Joko Purwanto alias Joko (tersangka teroris yang ditangkap di Aceh)," imbuh Zainuri.
Zainuri menambahkan, dari tangan tersangka disita satu pucuk senjata api jenis AR 15, 3 magazen M16, 84 butir peluru kaliber 5,56 mm, 50 butir peluru kaliber 38.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 7 X 24 jam," tandasnya.
(ape/irw)











































