"Saya tidak tahu yang dimaksud pertemuan rahasia itu apa. Tapi dalam kaitan untuk meminta keterangan itu bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat diklarifikasi soal pengakuan Sugeng Teguh Santosa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Johan menegaskan bisa saja KPK memintai keterangan seseorang tidak di gedung KPK. Apalagi jika hal itu masih dalam penyelidikan. Johan memastikan setiap pemeriksaan pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangannya oleh KPK disertai surat tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan kliennya pernah melakukan pertemuan diam-diam dengan KPK pada bulan Oktober 2009 yang difasilitasi reporter salah satu stasiun televisi swasta.
Pertemuan berlangsung malam hari sejak pukul 21.00-24.00 WIB di kantor Transparency International Indonesia (TII). "Dari pihak KPK ada Pak Deputi Handoyo, Ibu Chesna F Anwar, dan beberapa penyelidik ada tiga orang," kata Sugeng.
(Rez/irw)











































