Kejagung Buka Kemungkinan Gandeng PPATK

Kasus Sisminbakum

Kejagung Buka Kemungkinan Gandeng PPATK

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 20:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana Sisminbakum.

Menurut Jampidsus M Amari, pihaknya hingga saat ini memang belum bekerja sama dengan PPATK. Namun, jika mendapat informasi soal adanya aliran itu, Amari tak menutup peluang.

"Kalau memang ada aliran ke sana, mungkin agar saya perintahkan supaya bisa dibantu oleh PPATK supaya bisa menelusuri," ucap Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amari juga menjelaskan, setiap uang yang masuk ke PT Sarana Rakatama Dinamika dari Sisminbakum bisa dikeluarkan dengan satu syarat. Harus ada dua orang yang menandatangani nota pengeluaran.

"Tapi yang berdua itu harus ada nama Hartono (Tanoe), kalau yang satunya lagi bisa dirut, tapi yang lain harus ada Hartono," jelasnya.
(mok/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads