Ketiga saksi itu yakni mantan Kasubsie Pemerintahan Kelurahan Kebayoran Lama Edi Junaedi, mantan Sekretaris Lurah Kebayoran Lama Utara Sayuti dan Plh Camat Kecamatan Kebayoran Lama Sahri.
"Semua keterangan saksi di BAP tidak ada yang sama dengan keterangan di pengadilan. Seperti saksi Plh Camat Sahri, dia menyatakan dia mendapat surat tugas untuk rapat pebebasan tanah oleh asisten tata praja, memimpin rapat dan semacamnya. Selama itu, tidak ada hal-hal yang aneh, pemalsuan dan sebagainya ke pak wali. Kalau ada, Pak Wali menindak," kata pengacara Dadang Kafrawi, Erman Kumar, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar pemilik itu telah ada sejak ia sebelum menjabat. Edi memperoleh datanya dari buku catatan kelurahan yang tidak bisa diakses kecuali oleh dirinya dan lurah.
"Harga disepakati per meter Rp 1.032.000. Itu sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ucap Edi.
Sementara itu, saksi kedua Sayuti sempat membuat ketua majelis hakim Haswandi naik pitam dan mengetok palu keras-keras. Sebab, saksi menjawab pertanyaan dengan melempar tanggungjawab ke orang lain dan berkali-kali menjawab dengan tidak konsisten.
"Saya tidak tahu. Bukan wewenang saya," ucap Sayuti saat ditanya kemungkinan orang lain meminta catatan girik di kelurahan.
"Saudara menjawab yang Anda ketahui saja. Saya tidak bertanya wewenang
saudara. Jangan pura-pura tidak tahu, bisa kena (pasal) sumpah palsu. Bisa-bisa Anda saksi, besok jadi terdakwa," ucap Haswandi sembari memukul palu kencang-kencang.
3 saksi tersebut melengkapi 7 saksi lain yang telah dimintai keterangan oleh hakim. Dari kesemuanya, belum ada keterangan yang cukup memberatkan terdakwa. Para saksi kompak menyebut kewenangan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir berada di Gubernur Sutiyoso dan Kepala Kantor Pemakaman Propinsi DKI Jakarta. Rencananya, 3 saksi lain akan dimintai keterangan pada Senin pekan depan.
(Ari/irw)











































