"Pertemuan terjadi sekitar bulan Oktober 2009," kata Sugeng di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Dikatakan Sugeng, pertemuan tersebut berlangsung malam hari sekitar pukul 21.00-24.00 WIB di kantor Transparency International Indonesia (TII).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua keterangan diberikan," katanya.
Sugeng mengatakan ada 5 orang dari pihak KPK yang hadir dalam pertemuan itu. "Dari pihak KPK ada Pak Deputi Handoyo, Ibu Chesna F Anwar, dan beberapa penyelidik ada tiga orang," katanya.
Pada saat pertemuan itu, Ari juga secara terus terang meminta perlindungan dari KPK. Namun saat itu tidak dijawab apakah KPK bersedia memberikan perlindungan atau tidak.
"Tidak ada tindak lanjut dan setelah itu beberapa kali diperiksa di KPK," akunya.
Kedatangan Sugeng ke KPK ini untuk mempertanyakan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Ari Muladi. Sugeng berdalih, KPK seharusnya tidak menjadikan Ari Muladi sebagai tersangka karena kliennya justru yang melaporkan terjadinya perbuatan korupsi kepada KPK.
"Kami tidak mengira justru akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(Rez/fay)











































