Amari mengatakan, pekan lalu, mantan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Martin Pangrengkun menemui dirinya. Kepadanya, Martin mengatakan keinginan Harry untuk bertemu.
"Katanya (Martin), Pak Harry Tanoe sudah ada di bawah," jelas Amari kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amari, saat itu Harry bermaksud membayar kerugian negara itu. Tidak jelas, apakah Amari mengiyakan permintaan itu atau tidak.
Namun yang jelas, meski membayar kerugian negara, masalah pidana kasus ini tidak bisa hilang begitu saja. "Tapi bisa meringankan," pungkasnya sambil berlalu masuk ke dalam mobil.
(mok/lrn)











































