BPN Tegaskan Taman Ria Berdiri di Atas Tanah Setneg

BPN Tegaskan Taman Ria Berdiri di Atas Tanah Setneg

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 17:03 WIB
BPN Tegaskan Taman Ria Berdiri di Atas Tanah Setneg
Jakarta - Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat menegaskan, tanah di sekitar kawasan Senayan termasuk Taman Ria, dimiliki resmi oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).

Dalam catatan BPN Jakarta Pusat yang diterima detikcom, Senin (19/7/2010), disebutkan pembangunan Taman Ria diatas HPL No 1 Gelora atas nama Setneg RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan.

Keseluruhan tanah milik Setneg di kawasan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. Luas itu mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika dan Jalan Gerbang Pemuda.

Beberapa pusat perbelanjaan dan hotel di sekitar kawasan Senayan berdiri di atas tanah milik Setneg. Diantaranya adalah Hotel Mulia, Hotel Atlet Century, Plaza Senayan, ITC Senayan, Senayan City, dan FX Senayan.

(mpr/fay)


Berita Terkait