Roesmini dan Soetarti duduk sambil memegang piagam dan tanda jasa mendiang suami mereka.
"Tujuannya sama, kita berharap hakim memutuskan bebas tanggal 27 Juli dan putusan tidak diundur-undur lagi. Aksi ini sebatas menunjukkan diri bahwa ada kami di sini," kata putra Soetarti, Sambodo Agung Nugroho, di depan Istana, Jakarta, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan, pihaknya akan melakukan 3 langkah apabila 2 janda pahlawan divonis bersalah. Pertama, meminta jenazah suami Roesmini dan Soetarti dipindahkan dari TMP Kalibata ke pemakaman umum.
Kedua, pihaknya akan mengembalikan semua tanda jasa yang telah diberikan. Terakhir, meminta menteri keuangan menghentikan tunjangan pensiun.
"Kami akan melakukan aksi serupa setiap hari Senin, Rabu dan Jumat," ujar dia.
Belasan keluarga Roesmini dan Soetarti menggelar spanduk antara lain bertuliskan "Memutus bersalah janda pahlawan sama saja mempidana Soegito eks TNI Brigade XVIII Tentara Pelajar", dan "Aksi diam 65 menit menjelang 65 Tahun Indonesia merdeka, masih ada perilaku penjajahan di negeri ini."
Mereka juga memajang foto dan piagam penghargaan yang diterima oleh para pahlawan itu.
(aan/nrl)











































