"Nantinya berkas akan dibawa ke MA. Kami mendaftarkan dulu di pengadilan negeri," ucap Ari Yusuf Amir usai mendaftar di panitera pidana PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/7/2010).
Sejumlah alasan dan argumen disertakan dalam berkas kasasi seperti banyaknya kesaksian meringankan yang tidak dipertimbangkan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Selain itu, imbuh Ari Yusuf, hakim dinilai tidak menerapkan hukum yang semestinya ataupun keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia akhir kasasi, Antasari meminta kebijaksanaan hakim agung. Menurutnya ia layak dibebaskan karena hanya mejadi korban konspirasi dan rekayasa semata.
"Dalam memori kasasi, mohon hakim untuk memutus bebas Pak Antasari. Analisa yuridis kita lebih sempurna. Kami melibatkan ahli pidana untuk membuatnya," tukas Assegaf.
(Ari/fay)











































