Antasari Azhar Daftar Kasasi

Antasari Azhar Daftar Kasasi

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 16:47 WIB
Antasari Azhar Daftar Kasasi
Jakarta - Terpidana pembunuhan berencana Antasari Azhar mendaftar kasasi di Pengadilan Jakarta Selatan. Mantan Ketua KPK tersebut diwakili pengacaranya, Ari Yusuf Amir dan Muhammad Assegaf untuk meminta keadilan di Mahkamah Agung.

"Nantinya berkas akan dibawa ke MA. Kami mendaftarkan dulu di pengadilan negeri," ucap Ari Yusuf Amir usai mendaftar di panitera pidana PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/7/2010).

Sejumlah alasan dan argumen disertakan dalam berkas kasasi seperti banyaknya kesaksian meringankan yang tidak dipertimbangkan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Selain itu, imbuh Ari Yusuf, hakim dinilai tidak menerapkan hukum yang semestinya ataupun keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perkara direkayasa. Tetapi tidak memperoleh pembahasan sama sekali. Seperti peristiwa Hotel Mahakam, sangat kental direkayasa. Bagaimana mungkin Rani, disuruh, diminta rekam pembicaraan. Apa kepentingan itu direkam," timpal Assegaf.

Dia akhir kasasi, Antasari meminta kebijaksanaan hakim agung. Menurutnya ia layak dibebaskan karena hanya mejadi korban konspirasi dan rekayasa semata.

"Dalam memori kasasi, mohon hakim untuk memutus bebas Pak Antasari. Analisa yuridis kita lebih sempurna. Kami melibatkan ahli pidana untuk membuatnya," tukas Assegaf.

(Ari/fay)


Berita Terkait