"Kejaksan sudah tidak tangani Kasus BLBI," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam acara silaturahmi dengan wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (19/7/2010).
Keputusan itu merupakan kebijakan antara pemerintah sesuai dengan rapat pleno DPR. Pengusutan kasus BLBI kini berada di tangan Menteri Keuangan.
"Kasus yang ada di tangan kejaksaan, dokumen dan alat bukti diserahkan ke Menteri Keuangan untuk dilakukan penagihan bayar melalui gugatan perdata," ungkap Hendarman.
(mok/lrn)











































