PK Muchdi Belum Diajukan Kejaksaan, Kasum Datangi Jamwas

Kasus Munir

PK Muchdi Belum Diajukan Kejaksaan, Kasum Datangi Jamwas

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 16:26 WIB
Jakarta - Sudah hampir setahun, Muchdi Pr divonis bebas dari dakwaan pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun belum juga ada tanda-tanda Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan bebas ini.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mempertanyakan kelambanan dari Kejaksaan Agung. Mereka pun mendatangi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Menurut sekretaris KASUM, Choirul Anam, berkas kasasi dari MA sebenarnya sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan ini pun sudah mengirimkan berkas kasasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sampai sekarang, Kejaksaan Agung belum menerima. Kami menduga ada problem di Kejaksaan soal komitmen PK terhadap kasus Muchdi Pr," terang Anam di Gedung Jamwas Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).

Menurut Anam, Jamwas Marwan Effendi berjanji akan segera menelusuri kelambatan sampainya berkas itu di tangan Jampidum. Marwan akan menanyakan mulai dari ke Kejari hingga Kejati. Marwan juga, imbuh Anam, mendukung pengajuan PK dalam berkas Muchdi.

Selain itu, Kasum sangat menyayangkan kelambatan Kejagung dalam pengajuan PK ini. Padahal, tutur Anam, sebelum Muchdi di sidang, Jaksa Agung sempat bertemu dengan KASUM. Saat itu, Jaksa Agung berjanji kasus ini akan menjadi perhatiannya.

Kasum juga mempersoalkan mengapa rekaman pembicaraan antara Muchdi Pr dan Polycarpus tidak pernah dimasukkan dalam berkas dakwaan.

"Kenapa ini bisa terjadi, kami minta ini diselidiki juga oleh Jamwas. Apakah memang hilang, sengaja dihilangkan, atau memang untuk novum," tegasnya.

(mok/lrn)


Berita Terkait