"Terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap Imam Cahyo Mailiki, dengan kaitan adanya transfer uang sebesar Rp 25 juta, dari rekening Bank BCA nomor 3011315494 atas nama Imam Cahyo ke rekening milik Gayus HP Tambunan," kata Jaksa Asep N Mulyana.
Hal ini disampaikan Asep dalam persidangan dengan terdakwa Kompol Arafat di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan tersebut, Arafat akan menjadikan Imam sebagai tersangka, karena dikategorikan transfer sebagai gratifikasi," terang Asep.
Alasan kuat Imam menjadi tersangka karena Imam menjadi konsultan perusahaan yang tengah ditangani Gayus terkait masalah keberatan Pajak.
"Kaitannya dengan pekerjaan sebagai auditor perusahaan, dan pernah memperkenalkan kliennya dari perusahaan Bumi Resources kepada Gayus Tambunan selaku pegawai negeri pada Ditjen Pajak," tutupnya. (rdf/ndr)