Konsultan Pajak Bumi Resources Transfer Uang Rp 25 juta ke Gayus

Kasus Mafia Pajak

Konsultan Pajak Bumi Resources Transfer Uang Rp 25 juta ke Gayus

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 15:40 WIB
Jakarta - Imam Cahyo Maliki, adik Alif Kuncoro yang juga terdakwa di kasus mafia pajak bekerja sebagai konsultan Pajak di Bumi Resources. Imam pernah disidik oleh Kompol Arafat Enanie terkait adanya transfer uang.

"Terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap Imam Cahyo Mailiki, dengan kaitan adanya transfer uang sebesar Rp 25 juta, dari rekening Bank BCA nomor 3011315494 atas nama Imam Cahyo ke rekening milik Gayus HP Tambunan," kata Jaksa Asep N Mulyana.

Hal ini disampaikan Asep dalam persidangan dengan terdakwa Kompol Arafat di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena ditemukannya transfer uang itu, pada September 2009, Arafat pun menyidik Imam. Dari kasus inilah awal mula, setoran rumah dan Harley Davidson diterima Arafat. Salah satu alasannya agar Imam tidak menjadi tersangka.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Arafat akan menjadikan Imam sebagai tersangka, karena dikategorikan transfer sebagai gratifikasi," terang Asep.

Alasan kuat Imam menjadi tersangka karena Imam menjadi konsultan perusahaan yang tengah ditangani Gayus terkait masalah keberatan Pajak.

"Kaitannya dengan pekerjaan sebagai auditor perusahaan, dan pernah memperkenalkan kliennya dari perusahaan Bumi Resources kepada Gayus Tambunan selaku pegawai negeri pada Ditjen Pajak," tutupnya. (rdf/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads