"Fatwa haram itu bukan hanya meresahkan angota ESQ di Indonesia tetapi juga yang ada di luar negeri. Berdasarkan data, ada 28 perusahaan di Malaysia yang batal training," kata Ary di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2010).
Pada kesempatan tersebut, Ary juga membantah mengenai ajaran-ajaran ESQ yang dianggap menyimpang sehingga difatwa haram. Menurut Ary, semua metode pengajaran ESQ tidak ada yang menyimpang dari ajaran Islam.
"ESQ dianggap liberal itu tidak benar karena kami sama sekali tidak merubah rukun islam dan rukun iman," jelasnya.
Ary menambahkan, kalau pihaknya telah meminta kesempatan untuk bertemu dengan mufthi yang telah memberi fatwa haram. Namun hingga kini permintaan tersebut belum mendapatkan respon.
"Saya berharap bisa dialog dengan mufthi yang memfatwakan haram tapi belum ada respon. Saya harap Muhammadiyah bisa undang mereka untuk berdialog bersama saya," harapnya.
Sementara itu Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia akhirnya memutuskan pelatihan manajemen diri ESQ tetap diperbolehkan dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin dalan jumpa pers di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Putrajaya, Rabu (14/7/2010) lalu.
(ddt/fay)











































