"Jadi struk pembayaran nasabah dia kumpulkan," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Struk pembayaran kartu kredit ini dibawa pulang oleh tersangka. Kemudian dia melakukan transaksi online berdasarkan data yang ada di struk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut.
"Ada yang berhasil, ada juga yang enggak," ungkapnya.
Nah, DDB bertransaksi online di berbagai gerai toko online. Terhitung sudah puluhan transaksi yang dilakukan tersangka di berbagai toko online.
"Transaksi yang dilakukan sebanyak 50 kali di online shop yang berbeda-beda," katanya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
(fay/nrl)











































