Awalnya proses pemberian itu terkait penyidikan kasus pajak Gayus Tambunan, Kompol Arafat melakukan pemeriksaan pada Imam Cahyo Maliki. Hal ini terkait transfer uang Rp 25 juta dari rekening Imam ke rekening Gayus.
Saat itu Arafat mengancam bisa menjadikan Imam, yang merupakan konsultan pajak Bumi Resources ini sebagai tersangka karena memberikan gratifikasi pada Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).
Atas pernyataan Arafat itu, Imam memberitahu kakaknya, Alif Kuncoro. Alif pun menemui Arafat di kawasan SCBD. Dalam pertemuan itu, Alif meminta agar Imam tidak dijadikan tersangka.
"Untuk itu dilakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan. Termasuk identitas Imam Cahyo Maliki yang semula sebagai konsultan pajak dirubah menjadi auditor perusahaan dan even organizer. Tujuannya untuk menyamarkan aliran dana dari Imam Cahyo Maliki pada Gayus Tambunan," tambah Asep.
Selanjutnya, mereka pergi ke show room PT Mabua Motor Indonesia di SCBD untuk melakukan print-out BAP Imam Cahyo Maliki. Namun saat di showroom, Arafat menaiki motor harley, kemudian Alif pun menawari Arafat.
"Mau yang itu? Dan dijawab oleh terdakwa Ya, kalau ditawari mau. Saat itu, Alif pun meminta agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka," terang Asep.
(rdf/ndr)











































