"Kalau mau diumumkan harusnya setelah melalui penelaahan yang lengkap dan kuat. Melibatkan tim-tim yang memang punya kompetensi untuk selesaikan itu. Seperti PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi, Senin (19/7/2010).
Dia menjelaskan, dengan pelibatan institusi lain, publik akan melihat kalau Polri berupaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zaenal, perlu dicontoh penyelesaian seperti dalam kasus Bibit-Chandra. Saat itu, dibentuk tim 8 untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi tugasnya tim itu bukan untuk menyelidiki tapi untuk mencuci kecurigaan publik atas pola kerja Polri yang terlalu tertutup. Jadi ini crosscheck dengan Satgas," tutupnya.
Polri sudah mengumumkan hasil pemeriksaan atas laporan PPATK terkait rekening. Ada 23 rekening milik perwira Polri dan 17 dinyatakan wajar, 6 diantaranya dicurigai, dan 2 dari 6 itu sudah diproses pidana.
(ndr/fay)











































