Kasir Starbucks Bobol Kartu Kredit Ratusan Juta Rupiah

Kasir Starbucks Bobol Kartu Kredit Ratusan Juta Rupiah

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 15:04 WIB
Kasir Starbucks Bobol Kartu Kredit Ratusan Juta Rupiah
Jakarta - Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tersangka kita tangkap karena melakukan pembobolan ratusan data nasabah kartu kredit," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan selama berbulan-bulan, akhirnya kita bisa mengetahui posisi tersangka," jelasnya.

Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir. Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks.

"Jadi struk pembayaran nasabah dia kumpulkan," katanya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
(mei/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini