"Kalaupun ada persetujuan pimpinan DPR yang dulu, maka pimpinan DPR yang sekarang harus mengubahnya," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Pramono mengatakan, aset negara menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara (Setneg). Karena itu, jika benar ada kesepakatan di masa lalu, hal itu tidak berlaku.
Pria yang akrab disapa Pram ini mengatakan, dalam waktu dekat, Komisi II akan mempertanyakan mengapa aset negara bisa dialihfungsikan untuk pusat bisnis dan pertokoan. Padahal, daerah itu sebaiknya dibangun sebagai jalur hijau.
"Taman Ria harusnya jadi daerah hijau. Saya kaget ketika sudah dilakukan pembangunan. Ini perlu dilakukan reevaluasi," kata Pram.
Taman Ria Senayan yang moncer pada 1980-an, telah disewa oleh pihak swasta untuk dibangun fasilitas terintegrasi, termasuk mal. Sejak 17 Maret lalu tempat ini telah dibongkar dengan alat berat. Proses pembongkaran sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga September mendatang.
(ken/nrl)











































