Namun demikian, mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat ini tidak melampirkan surat keterangan dokter seperti lazimnya penundaan karena sakit.
"Ini sudah sangat ada permainan. Sampai ditunda dua minggu tanpa surat
sakit ditunjukkan ke hakim. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Eddy
Hartawan, pimpinan ormas yang meminta Jodi dihukum seberat-beratnya di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menunda sidang. Jaksa sendiri tidak pernah menahan Jodi di rumah tahanan,
meski tuntutan atas Jody di atas 5 tahun, yakni 10 tahun penjara.
"Ini akibatnya kalau tidak ada penahanan. Padahal surat tuntutan lebih dari 10 tahun. Seharusnya ditahan. Ini pasti permainan. Kami akan kembali dengan massa lebih banyak," imbuh Eddy yang membawa puluhan orang pendukung berbaju loreng ini.
Jody Haryanto diseret ke pengadilan dengan pasal pencucian uang, yakni
pasal 3 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU Nomor 15/2002 yang telah digubah
menjadi UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jody disinyalir melakukan pencucian uang pada saat menjabat Direktur
Utama (Dirut) PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS). Modus pencucian tersebut dengan permainan di lantai bursa saham. Total uang yang dicuci mencapai Rp 32 miliar, sementara PT EPS merugi hingga Rp 80 miliar.
(Ari/lrn)











































