"PPATK harus harus memiliki kewenangan seperti KPK, harus memiliki penyidik, penuntut dan penyadapan. Kalau nggak, ya bubar saja," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Benny menyampaikan, PPATK sekarang tidak punya cukup wewenang untuk mengusut aliran dana gendut Kepolisian. Dan jika aliran dana dari PPATK diserahkan ke Polri pun belum tentu kasus tersebut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Benny menyampaikan bahwa Komisi III mulai dibahas wacana revisi UU PPATK. Diharapkan tidak terjadi standar ganda saat PPATK menjadi lembaga superbody.
"Kita batasi kasus yang ditangani, misalnya khusus money laundring dan rekening gendut polisi bisa dituntaskan," tutupnya.
(van/yid)










































