"Karena Amdal dan IMB sekarang belum selesai, pembangunannya melanggar perjanjian sudah lebih dari 2 tahun. Tentu akan dikenakan denda," ujar Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Ibnu Kurna, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Menurut Ibnu, belum dapat dipastikan besarnya denda yang akan dikenakan. Namun dirinya mendapat informasi kalau dendanya mencapai miliaran rupiah.
"Saya dengar sekitar Rp 3,5 miliar tapi saya kurang paham mengenai angka," sahutnya.
Ibnu menambahkan, terkait pengembangan Taman Ria tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah dengan swasta. Sehingga lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah.
"Disini tidak ada sewa-menyewa, yang ada perjanjian kerjasama. Jadi sampai kapanpun tetap milik negara," terang Ibnu.
Ibnu menjelaskan, setelah keluarnya Amdal dan IMB, maka perjanjian yang sebelumnya sempat terhambat dapat dilanjutkan kembali. Namun pemerintah, kata Ibnu, berencana untuk meminta bantuan konsultan independen untuk mengetahui nilai yang pantas dari kerjasama tersebut.
"Kalau Amdal dan IMB keluar kita akan pakai konsultan independen, tetapi harus ada persetujuan kedua pihak," jelasnya.
(ddt/fay)










































