"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar jaksa penuntut umum Asep N Mulyana.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari uang yang diterima Arafat, jaksa mengatakan, yang terbesar adalah US$ 45 ribu. Pemberian uang itu dimaksudkan agar penyidik tidak jadi menyita rumah Gayus di Kelapa Gading Park.
Arafat juga didakwa menerima sebuah motor Harley Davidson jenis ultra classic warna hitam dengan harga Rp 410 juta. Motor besar ini diberikan kepada Arafat agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka.
Arafat yang mengenakan baju batik coklat muda dan berkacamata ini tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi ini akan dilanjutkan Senin (26/7/2010) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan kuasa hukum Arafat atas dakwaan jaksa.
(rdf/lrn)











































