Poltabes Pekanbaru Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Harimau

Poltabes Pekanbaru Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Harimau

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 12:59 WIB
Pekanbaru - Poltabes Pekanbaru membongkar jaringan perdagangan organ tubuh harimau sumatera. Dua orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti enam kepala, 5 kulit dan tulang belulang hewan langka tersebut.

Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP Sapta Maulan Marpaung mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (19/07/20100) di Pekanbaru. Menurutnya, organ tubuh harimau sumatera ini dikirim lewat paket bus PMH dari Medan akhir pekan lalu.

"Dari informasi ini lantas kita lacak ke mess bus PMH di Pekanbaru. Setelah kita cek, ternyata benar organ tubuh harimau itu dikirim lewat paket bus tersebut," kata Sapta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sapta, organ tubuh harimau ini sudah ditunggu dua orang di Pekanbaru. Keduanya adalah Yoga (27) dan Hidayat (45) yang bertugas untuk menampung organ harimau yang selanjutnya akan dikeringkan di Pekanbaru.

"Dua orang ini lantas kita lacak dan berhasil kita tangkap. Keduanya sudah kita jadikan tersangka dengan dijerat UU Koservasi Alam Hayati dengan acaman 5 tahun penjara," kata Sapta.

Barang bukti yang berhasil disita dalam bentuk paket itu, ada 6 enam kepala harimau, 5 kulit dan selebihnya tulang belulang. Pihak kepolisian masih melacak lebih jauh asal usul organ harimau tersebut. Namun diduga kuat, organ harimau ini berasal dari Aceh atau Sumut.

"Untuk mengetahui secara pasti, kita masih mengembangkan kasus perburuan dan perdagangan organ harimau ini," kata Sapta.

Pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka bekerja atas perintah seseorang di Jakarta. Dari sana, mereka diberi tugas setelah tulang belulang kering, organ tubuh harimau itu akan dibawa ke Malaysia.

"Tersangka mengaku, untuk 7 kg tulang belulang harganya bisa Rp 4 juta. Sedangkan untuk organ tubuh harimau yang masih utuh, harganya bisa menembus Rp 30 juta," kata Sapta.

Semua barang bukti tersebut telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Organ tubuh harimau itu sudah kita serahkan ke BBKSDA, sedangkan tersangka kita amankan," imbuh Sapta.

(djo/djo)


Berita Terkait