"Bukti-bukti yang dibawa masih soal PT SRD, tidak dikontrol oleh Hartono," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (19/7/2010).
Hotman mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, bakal ada sekitar 10 pertanyaan yang didalami oleh penyidik kepada kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Izha Mahendra.
(mok/lrn)











































