Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim Ibrahim memenangkan perkara sengketa sertifikat hak tanah yang diajukan Adner selaku kuasa hukum DL Sitorus.
Demikian diungkapkan JPU Agus Salim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/7/2010). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jupriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pertemuan pada 15 Maret 2010 tersebut, Adner mengatakan kepada Ibrahim akan menyusun kontra memori banding dan memohon petunjuk Ibrahim. Oleh Ibrahim dijawab tidak perlu.
"Ibrahim saat itu kepada Adner mengatakan tak perlu buat kontra memori dan Ibrahim mengatakan, 'Saya yang tangani, mana dananya'," kata Agus.
Setelah mencapai kesepakatan dengan Ibrahim, Adner lalu menghubungi DL Sitorus sebagai kliennya untuk menyiapkan uang Rp 300 juta. DL Sitorus pun menyetujui permintaan tersebut.
"Terdakwa II lalu setuju menyediakan uang tersebut dan terdakwa I diminta mengambil ke Yoko Vera Mokoagow," lanjut Agus.
Jaksa menyebut penyerahan uang awalnya akan dilakukan oleh Adner kepada Ibrahim di kantor PT TUN DKI Jakarta. Namun karena situasi tidak memungkinkan, keduanya memutuskan pergi ke suatu tempat dengan mobil masing-masing dan bertemu di suatu tempat di depan rumah di Jl Cempaka Putih Raya 26.
"Hingga kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK," katanya.
Atas perbuatan ini keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Terdakwa terancam penjara maksimal 15 tahun.
JPU juga menjerat keduanya dengan dakwaan subsider Pasal 13 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(Rez/fay)