"Polisi dalam pemeriksaan mem-fait a comply. Jadi keterangan keempatnya harus sama," kata pengacara Tempo, Darwin Aritonang, saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2010).
Dia menjelaskan, saksi dari Tempo itu yang diperiksa yakni Mulyana (teknisi), Rambat Tri (sekuriti), Winarto (sekuriti), dan Tripiantoro (operator). Mereka diperiksa pada Selasa (6/7) dan Rabu (7/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan polisi yang dinilai sebagai intimidasi yakni saksi-saksi itu ditanya terkait dengan opini.
"Mereka ditanya kenapa Tempo bisa dimolotov, apa motifnya? Ini kan opini. Mereka juga diadu domba, dengan ditanya-tanya kenapa keterangan masing-masing saksi bisa berbeda," jelas Darwin.
Padahal, lanjut Darwin, saksi-saksi ini tidak tahu apa-apa. "Malah yang namanya Mulyana sempat mendapat teror, dia disuruh mengaku. Rumahnya juga kerap ada yang mendatangi," tutur Darwin.
Apakah kemudian Tempo akan melaporkan ke Propam atau Kompolnas soal intimidasi ini? "Kita mau bertemu Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat dahulu untuk meminta klarifikasi," jawab Darwin.
Dinihari dua pekan lalu kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi, Jakpus, dilempari bom molotov. Pelakunya, 2 pria bersepeda motor, kabur dengan cepat. Banyak pihak menduga pelemparan molotov terkait berita 'Rekening Gendut Perwira Polri' yang menjadi isu utama majalah mingguan itu. Namun pihak polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini